12 SPBU di Provinsi Bengkulu Melanggar Aturan BPH Migas, Efeknya Dibina Pertamina

Sabtu 06-01-2024,21:00 WIB
Reporter : Raditya Farosta
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu R.A Denni mengatakan, saat ini ada 12 SPBU di Provinsi Bengkulu yang dilakukan pembinaan langsung oleh pihak Pertamina.

 

Alasannya, 12 SPBU ini melanggar aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM Subsidi.

 

"Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketèntuan penjualan. Kan kasihan mereka (SPBU), berbagai alasan (permasalahan) mulai cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu, nah ini kan ketahuan oleh Pertamina terkadang mungkin SPBU tidak mengetahui," kata R.A Denni.

BACA JUGA:Berapa Kuota Bio Solar untuk Provinsi Bengkulu Tahun 2024? Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Begini Isi Surat Edaran Gubernur Larang Truk Tambang dan Perkebunan Isi Solar Subsidi, Tapi Sudah Dicabut

BACA JUGA:Mengapa Pemprov Bengkulu Larang Truk Isi BBM Solar Subsidi? Simak Disini Penjelasannya

Lebih jauh, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni menambahkan, Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM.

 

Hanya saja, aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada.

 

"Aturannya jelas kita (Pemerintah) Provinsi) tidak membuat aturan, kami hanya menjalankan aturan. Kami sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat karena tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah," tutup R.A Denni. (MC)

Kategori :