Aturan ini mendorong seluruh perusahaan atau pengelola pertambangan tambang galian C yang belum berizin untuk mengikuti aturan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda)
ESDM Provinsi Bengkulu Memastikan Seluruh Tambah Mineral Batuan Sudah Berizin
Minggu 07-01-2024,21:18 WIB
Editor : syariah muhammadin
Kategori :