BACA JUGA:11 Manfaat Makan Kacang-Kacangan Untuk Berbagai Macam Kesehatan
Sebelumnya, Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) menargetkan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Pemasangan listrik membutuhkan syarat lokasi rumah yang sudah tersedia jaringan listrik dan diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.
Hal penting yang perlu diperhatikan, rumah sasaran harus berstatus milik sendiri dengan bukti surat keterangan tanah atau sertifikat, bukan rumah kontrak/sewa.
Proses pendataan masyarakat dalam program BPBL akan dilakukan dalam dua bulan, diharapkan perangkat daerah di tingkat desa/kelurahan dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara mandiri.