Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

Rabu 07-02-2024,16:19 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar Zaros

Kelas Pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21

 

RADARBENGKULU - Digitalisasi perpajakan merupakan hal penting untuk disiapkan dalam rangka menghadapi perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak merancang digitalisasi perpajakan melalui agenda Reformasi Perpajakan. 

Reformasi Perpajakan merupakan rencana berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan sistem perpajakan dari masa ke masa.

BACA JUGA: Dua Desa di Bengkulu Selatan Menunggak Pajak 2023, Ada Apa?

 

Latar belakang adanya Reformasi Perpajakan terbaru adalah sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dan andal. Agenda Reformasi Perpajakan ini disebut juga Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). 

Sistem ini diperkirakan akan dapat terimplementasi secara bertahap mulai awal tahun 2024.

BACA JUGA:Burung Walet Diduga Kabur dari Wilayah Mukomuko, Pengaruhi Pajak Daerah


Peserta kelas pajak menyimak ketentuan terbaru pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata yang mulai berlaku sejak Januari 2024-Adam-radarbengkulu

 

KPP Pratama Bengkulu Dua sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak ikut serta dalam pelaksanaan agenda ini. Kegiatan Kelas Pajak yang diadakan pada hari Selasa, 6 Februari 2024 lalu merupakan salah satu langkah yang diambil dalam rangka mendukung implementasi PSIAP atau CTAS. 

Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 waktu setempat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor KPP Pratama Bengkulu Dua,  Indera Gunawan. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih

 

Kategori :

Terkait