Setelah mendapat surat suara, langsung menuju bilik suara yang disiapkan. Lalu tak perlu menunggu lama, buka lipatan surat suara langsung lakukan pencoblosan pada 5 surat suara.
"Coblos dengan alat yang disediakan (paku). Jangan pakai alat lain, pakai jari atau dirobek," imbau endang mengingatkan pemilih.
Usai melakukan pencoblosan lipat kembali surat suara mengikuti lipatan semula. Jika semua surat suara telah dilipat, maka langsung menuju kota suara.
Masukan syarat suara ke dalam kotak suara yang sesuai. Jika surat suara Pilpres maka masukan ke kotak suara Pilpres.
"Nanti petugas KPPS akan memandu agar surat suara tidak salah masuk ke kotak suara," ujar Endang.
Jika selesai memasukan surat suara ke kotak suara, langsung menuju pintuk keluar.
Tapi ingat, jangan langsung nyelonong keluar begitu saja. Sebelum keluar jangan lupa celupkan jari ke tinta yang disediakan tanda kita sudah menunaikan hak pilih.
Setelah itu, ada bisa pulang meninggalkan TPS atau menunggu petugas menghitung suara.
Dari uraian diatas tadi, dapat kita simpulkan apa saja yang perlu kita bawa saat akan mencoblos ke TPS pada Rabu 14 Februari mendatang.
Yang tidak boleh tinggal yaitu kertas / surat C-Pemberitahuan yang sudah diterima lebih dulu.
Lalu, jangan sampai tinggal KTP-e atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang belum memiliki KTP-e.
KTP jangan sampai tinggal mesti sudah bawa C-Pemberitahuan, karena takut dibutuhkan. Dari pada balik lagi kerumah, mendingan dibawa dari awal.
Tambahan, khawatir antrean panjang dan lama menunggu, maka siapakah dan bawa air minum serta makanan ringan.
Selamat menunaikan hak pilih. Jangan lupa ayo datang ke TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024. Ayo memilih!