RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sebagaimana jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan, pada tanggal 10 Februari merupakan hari terakhir kampanye bagi peserta Pemilu.
Kemudian, mulai tanggal 11 sampai dengan hari pencoblosan, tanggal 14 Februari akan masuk masa tenang.
BACA JUGA:HUT KE 21, Jelajahi Alam Kabupaten Mukomuko dan Dapatkan Hadiah Mobil Idaman Keluarga
BACA JUGA:Ayo Pahami Langkah-langkah Mencoblos di TPS dan Apa Saja yang Perlu Dibawa
"Semua bentuk kampanye Pemilu bagi peserta Pemilu, Capres-Cawapres, Caleg, dan Parpol itu hari terakhir Sabtu 10 Februari," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.
Katanya, pihak Bawaslu Mukomuko telah mengingatkan agar para Caleg dan Parpol mencopot alat peraga kampanye (APK) masing-masing.
"Pantauan kami ada beberapa peserta Pemilu yang sudah mencopot APK masing-masing. Tapi ada juga yang belum," ungkap Teguh.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi dan Fitur iPhone 16 Pro, Kapan Rilis di Indonesia? Simak Yuk
BACA JUGA:Tahun 2024,Hyundai Meluncurkan 5 Kendaraan Listrik Baru Dengan Baterai Buatan RI
Terhadap alat peraga kampanye yang belum dicopot, Teguh menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban.
Penertiban alat peraga kampanye ini akan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Mukomuko, TNI-POLRI, Pemkab Mukomuko dalam hal ini Satpol-PP dan personel Dinas Perhubungan, termasuk juga pihak KPU Mukomuko jajaran.
"Penertiban besok, tanggal 11 Februari. Kami targetkan dalam sehari itu penertiban alat peraga kampanye bisa tuntas," sebut Teguh.
Diungkapkan Teguh, pihaknya telah menggelar Apel sebagai persiapan kegiatan penertiban APK.