RADARBENGKULU - Satu dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan ulang.
TPS yang bakal menggelar PSU itu yakni TPS 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:Ada Tiga TPS di Seluma Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Terkait hal itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seluma, Edi Erzowan membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma tertanggal 16 Februari 2024 dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Kami telah mengeluarkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma dan tembusan ke Bawaslu," sampai Edi Erzowan, Sabtu, 17 Februari 2024.
BACA JUGA:Petugas PPS, KPPS Tumbang dan Pingsan Saat Bertugas di Seluma
Setelah surat keluar, maka PPK Kecamatan Seluma harus melaksanakan PSU paling lambat 10 hari sejak surat rekomendasi PSU diterima.
Sebelumnya, potensi PSU terjadi lantaran di TPS 5 Kelurahan Napal ditemukan 3 orang pemilih yang menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP di luar wilayah domisili Kelurahan Napal. Mereka tidak memiliki formulir A- 5 KPU pindah memilih. ()