Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Diinapkan di Lapas Malabero Kota Bengkulu

Kamis 22-02-2024,00:05 WIB
Reporter : Agus
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Mantan pejabat di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah (Benteng) inisial EE  ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng dalam kasus tersangka dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019, Rabu, 21 Februari 2024.

Tersangka EE ditahan di Rutan kelas 2B Malabero kota Bengkulu. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

BACA JUGA:Serah Terima, Pemda Bengkulu Tengah Resmikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

 

Penahanan dilakukan setelah tersangka beserta berkas pemeriksaannya diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Benteng ke Kejari Benteng dalam pelimpahan tahap kedua.

 Sementara itu, Kejari Benteng Dr.Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH,MH menjelaskan dalam kasus ini terjadi Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1.671. 211.200.

BACA JUGA:Seluruh Kepala OPD di Bengkulu Tengah Tandatangani Perjanjian Kerja

 

"KN ini berdasarkan audit yang sudah dilakukan auditor," katanya.

Ditambahkan, menurut pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. 

"Nanti kebenarannya akan dibuktikan dalam prsidangan," katanya.

BACA JUGA: Dibuka Penjabat Bupati, Bengkulu Tengah Wujudkan SDI dengan FGD Evaluasi Penyusunan Publikasi dalam Angka

 

Sekadar informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA ini terjadi saat EE masih menjabat sebagai kabid pada Disnakertrans Benteng. Dimana uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Benteng ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Benteng.

Pasca masuk ke rekening, EE melakukan pencairan uang tersebut ke bank. Namun sayangnya, uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Namun dipakai tersangka untuk kepentingannya.()

Kategori :