Rio menghimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dan selalu naik angkutan umum resmi yang tercover syarat dan ketentuan yang dijamin oleh Jasa raharja.
"Naiklah angkutan umum resmi. Legal. Kemudian bayarlah pajak kendaraan kita dengan tepat waktu. Karena santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari pajak kendaraan yang dibayar," katanya.
Secara khusus Jasa Raharja meminta agar masyarakat jangan menunda bayar pajak kendaraan.
Tercatat pada tahun 2023 di Provinsi Bengkulu tingkat kepatuhan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ hanya 52,41 saja. Atau diperkirakan dari 700 ribu sd 1 juta kendaraan bermotor di Bengkulu hanya ada 384.895 kendaraan saja yang bayar pajak.