(4). TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati,
(5). TPS 1 Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji.
Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.
5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.