Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 . Kreiteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan, keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Apabila tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
"Manfaatkan sebaik mungkin untuk mencukupi kebutuhan yang benar - benar dibutuhkan. Bagi yang mendapatkan BLT jangan terlalu riang hati sampai mengumbar,yang nantinya ditakutkan akan menimbulkan kecemburuan sosial. Terkait ada salah satu seorang KPM yang meninggal, maka pihaknya akan musyawarah kembali menetapkan siapa yang akan menggantikannya," ujar Sumantri. ()