Ingat, Tanggal 16 April 2024 Semua ASN dan Honorer Provinsi Bengkulu Wajib Masuk Kerja

Senin 08-04-2024,06:03 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin
 Ingat, Tanggal 16 April 2024 Semua ASN dan Honorer Provinsi Bengkulu Wajib Masuk Kerja

Sanksi akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"Apabila tetap dilanggar dan tanpa ada keterangan apapun maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.

Gunawan menegaskan bahwa kepatuhan ASN terhadap aturan cuti bersama ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan kelancaran pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Maka dipastikan untuk pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggannya. Seperti ringan hingga rindang terberat.

"Katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian sampai Gunawan. 

Kategori :