Gharim
Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin yang artinya orang yang berhutang. Terkadang digunakan untuk debitur.
Gharim berhak menerima zakat:
Seseorang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti mencari nafkah, membeli pakaian, mengatur pernikahan, merawat orang sakit, membangun rumah, mengawinkan anak, atau menggantikan anak seorang anak milik orang lain.
orang yang berhutang karena ingin mendamaikan dua faksi yang berlawanan.
Fi Sabilillah
Biasanya arti kata Fisabilillah adalah Jihad.Kitab Fiqhuz Zakah tidak setuju dengan hak Jihad karya Dr. Yusuf al-Qaradawi untuk menerima zakat menurut pendapat ulama empat mazhab.
Madzhab Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa hak zakat adalah bagi mujahid yang bersifat relawan.
Mujahidin yang tidak menerima gaji tetap dari pemerintah. Namun menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, mengeluarkan zakat untuk keperluan jihad secara umum diperbolehkan.
Ibnu Sabil
Menurut Imam Malik, ibnu Sabil berarti orang asing, bukan pribumi, mandiri, beragama Islam dan membutuhkan. Makanan untuk mencapai tempat tinggalnya.
Menurut Imam Hanafi, Ibnu Sabil adalah orang asing yang kekurangan makanan. Menurut Imam Syaf, Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang berasal dari daerah zakat atau baru saja melewati daerah tersebut.
Menurut Imam Hanafi, Ibnu Sabil ada orang asing yang kekurangan makanan. Bagi Imam Hambal, Ibnu Sabil adalah orang asing yang kekurangan makanan pada orang lain.