Setelah 10 Hari Kabur, Pelaku Dugaan Penusukan di Kecamatan Air Nipis Ditangkap

Sabtu 20-04-2024,06:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

 

Dan setelah di rumah warga, korban   mendapati bahwa korban mengalami luka gores dibagian perut sebelah kanan dan robek dibagian celana akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut korban  langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri.  Setelah  itu, pelapor didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialami pelapor tersebut ke Polsek Seginim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Totaici bersama dengan Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Selatan Terima PPPK untuk Seluruh OPD, Termasuk untuk Kecamatan dan Kelurahan

 

Kemudian Unit Tataici bersama Unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju  ke rumahnya  dan mengamankan pelaku. Kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka  DD sudah kita tahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan dan Barang Bukti sudah kita sita dan terhadap tersangka akan kita pasang dugaan tindak   Pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak atau bukan profesinya atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud  dalam rumusan  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP;"pungkas Sarmadi.() 

 

 

Kategori :