Dan setelah di rumah warga, korban mendapati bahwa korban mengalami luka gores dibagian perut sebelah kanan dan robek dibagian celana akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri. Setelah itu, pelapor didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialami pelapor tersebut ke Polsek Seginim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Totaici bersama dengan Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Pemda Bengkulu Selatan Terima PPPK untuk Seluruh OPD, Termasuk untuk Kecamatan dan Kelurahan
Kemudian Unit Tataici bersama Unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju ke rumahnya dan mengamankan pelaku. Kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka DD sudah kita tahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan dan Barang Bukti sudah kita sita dan terhadap tersangka akan kita pasang dugaan tindak Pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak atau bukan profesinya atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP;"pungkas Sarmadi.()