RADARBENGKULU - DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) lima Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, 22 April 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH didampingi Waka I Juraidi, S.Sos, Waka II Alpensyah ini dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, anggota DPRD Kaur, Forkopimda, Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM serta Kepala OPD jajaran Pemda Kaur .
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Kaur Pasang Tanda Larangan Berjualan di Alun-Alun Lapangan Merdeka Bintuhan
Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH menyampaikan, penetapan Propemperda ini diharapkan bisa melahirkan Perda terbaik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai dasar hukum serta dapat dilaksanakan dengan sebenarnya.
Lima Reperda tersebut yaitu Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Raperda Tentang APBD Perubahan 2024, Raperda Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Raperda Tentang Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:BPN Kaur Gelar Gerakan Sinergitas Reforma Agraria di Balai Desa Linau
Ia menambahkan, setelah seluruh Raperda disepakati, selanjutnya akan lahir Perda sesuai dengan kebutuhan untuk dijadikan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kaur serta melaksanakan pembangunan dan anggaran.
"Usulan Raperda dijadikan Perda disahkan demi kemajuan suatu daerah," tutur Diana. ().