RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjekaskan pentingnya efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rohidin memaparkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Berita Duka dari Sumatera Barat, 41 Masyarakat Sumbar Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang
BACA JUGA:Rencananya 76 Auning Dibangun untuk Pedagang di Wisata Pantai Panjang Bengkulu
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
"Penyempurnaan lembaga sekretariat daerah menuju organisasi berbasis kinerja adalah tujuan utama evaluasi kelembagaan perangkat daerah," ungkap Gubernur Rohidin.
Raperda tersebut mengusulkan penyesuaian dan penataan ulang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merujuk pada pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari Kemendagri RI.
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, terdapat penataan kembali Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.
"Penting bagi kami untuk mencapai kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membahas Raperda ini. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gubernur Rohidin.
Dengan disampaikannya Nota Penjelasan Raperda ini, tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.