Rohidin Mersyah Tidak Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024? Ini Penjelasan Pengamat Politik Bengkulu

Rabu 15-05-2024,21:46 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU  - Kabar mengejutkan menjelang pemilihan gubernur Bengkulu November tahun 2024, dikabarkan bahwa Rohidin Mersyah tidak bisa mengikuti kontestasi Pilgub Bengkulu sebagai calon gubernur. 

Menurut pengamat politik dari Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Masterjon, M.Kom bila disimak dar hasil rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan anggota Komisi 2 DPR RI mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, bahwa kemungkinan besar Rohidin tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bengkulu pada November 2024. 

Menurut Dr. Masterjon, putusan tersebut membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik di Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut membahas implikasi dari putusan MK yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan dari saat pelantikan resmi.

Ketua Komisi 2 DPR RI menjelaskan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat tidak akan dihitung sejak mereka dilantik. Tetapi, sejak mereka memulai tugas sebagai pejabat sementara.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Buka Peluang Koalisi Bersama Banyak Partai untuk Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Pengamat Menilai Komposisi Dempo Xler-Ahmad Kanedi di Pilgub Bengkulu 2024 Sangat Pas

"Kalau dari hasil rapat dengar pendapat yang disampaikan oleh ketua Komisi Dua, jelas bahwa kepala daerah yang terpilih saat ini dihitung masa jabatannya bukan dari sejak dilantik. Tapi sejak mulai menjabat atau sebagai pelaksana jabatan," ujar Dr. Masterjon dalam wawancaranya.

Implikasi dari Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 ini sangat jelas.

Terutama bagi Gubernur Bengkulu saat ini, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah bakal maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Termasuk Gusnan Mulyadi dapat maju kembali sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan.

Karena masa jabatannya sudah dianggap selesai sesuai dengan perhitungan baru tersebut.

Dimana dalam rancangan PKPU l dalam Pasal 19, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Kaki Bisa Melepuh Jika Tidak Gunakan Alas Kaki di Pelataran Masjid Nabawi

Kategori :