RADARBENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Benteng menggelar rapat koordinasi (rakor) program Kerja (proker) pengawasan kearsipan dan sosialisasi peraturan bupati nomor 04 tahun 2024 tentang pengelolaan arsip dinamis di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kepala Dispusip Benteng Agung Budiyanto mengungkapkan bahwa program kerja pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
BACA JUGA:Ikut Peringati Harkitnas, Siswa Bengkulu Tengah Langsung Dapat KTP
"Pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan," jelasnya.
Ditambahkan, pengawasan kearsipan tersebut dilakukan dengan cara mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan yang telah dijalankan dibandingkan dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
BACA JUGA:19 Siswa MIN 2 Bengkulu Tengah Bersaing di Olimpiade PAI Nasional
"Asumsinya, bila suatu praktek penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan itu sesuai sepenuhnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan, maka nilai pengawasan kearsipan tentunya 100%. Begitu pula sebaliknya, apabila prakteknya makin berjarak dengan ketentuan regulasi kearsipan yang berlaku, maka makin berkuranglah nilai pengawasan kearsipannya," terangnya.
"Kami berharap setelah dilaksanakannya Rakor program kerja pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis ini kedepan seluruh OPD dapat mengimplementasikan hal ini dengan baik dalam mengarsipkan dan menyusun data penting pada OPD yang di duduki," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Salurkan Bantuan Pangan Tahap II
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dispusip Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd, serta Arsiparis Dispusip Provinsi Bengkulu Ira Hijranita serta seluruh pengurus kearsipan di setiap OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.