RADAR BENGKULU Jakarta, 27 Mei 2024 – Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (27/05/2024).
BACA JUGA:Ini 5 Keunggulan Smartphone Tecno Spark 20 Pro+ yang Tampil Dengan Varian Warna Baru, Layak Dibeli
Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara,tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh darisemua pihak.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Sudah Beri Sinyal BBM Naik Mulai 1 Juni 2024
BACA JUGA:Ini Dia Tujuan FKP SPPPD Dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc.
Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,”paparnya.