Ini 3 Kategori Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Berakhir 30 November 2024

Selasa 04-06-2024,06:24 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menyasar 3 kategori pembayaran yaitu: 

1. pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

3. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA: Alfamart dan Indomaret Bengkulu Selatan Belum Bayar Pajak Parkir

BACA JUGA:Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan

sebuah langkah yang diinisiasi oleh Gubernur Bengkulu, Prof. H. Rohidin Mersyah. Program ini akan dimulai besok, 4 Juni 2024, dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, M.M, M.Si, menjelaskan, program pemutihan pajak ini telah lama dinantikan oleh masyarakat. 

"Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan," terang Haryadi. 

Menurut Haryadi, awalnya program ini direncanakan mulai pada 1 Juni 2024, namun karena bertepatan dengan hari libur, pelaksanaannya diundur menjadi 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Ini Cara Pemprov Bengkulu Membantu Memudahkan Pemilik Angkot Dalam Membayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Motor Matic Baru Yamaha Nmax 2024 Lebih Bertenaga dan Desainnya Wuih Elegan Banget Bosku

"Harusnya mulai tanggal 1 Juni. Karena libur, kita mulai di tanggal 4 Juni," tambahnya.

Dalam persiapan program ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. 

Kategori :