Terakhir, Program Paket 30 bulan
@Rp. 84.000,- perbulan, realisasi Tahun 1448 H / 2027 M.
BACA JUGA:Musala Al-Hamid Padang Serai Gelar Khatam Al-Quran
Tapi ini bukan merupakan suatu utang, maksudnya sebagai contoh, si A ikut program Paket Kurban 10 bulan, maka si A sendiri yang harus menyerahkan sendiri dana patungan bulanannya ke Bendahara Musala. Jadi, tidak ada satupun pengurus Musala yang akan menagih tiap bulan ke si A," urainya.
Adapun tujuan program Paket Kurban ini agar memudahkan para jamaah Musala Al-Hamid, khususnya warga RT.12 dapat menunaikan ibadah kurban.
BACA JUGA:Ramai Jamaahnya, Hamsar Ansari HSB Isi Kultum di Musala Al-Hamid Padang Serai
" Metode ini merupakan solusi untuk memudahkan para jamaah Musala Al-Hamid, khususnya warga RT.12 dapat menunaikan ibadah kurban setiap tahunnya. Kalau program ini berhasil, maka In shaa Allah setiap tahun kita sudah ada peserta kurban dan para peserta kurban tidak akan merasa keberatan," bebernya.
Untuk diketahui, jamaah Musala Al-Hamid merupakan warga perumahan Kampung Melayu Residence 1, Graha Laksita, Griya Semangka dan warga sekitarnya.
BACA JUGA:Meriah, Musala Al-Hamid Padang Serai Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1444 H
Lanjut Hamsar, menanggapi jika ada warga diluar RT.12 tertarik mau ikut program Paket Kurban ini, pihaknya siap menerima.
"Kami selaku pengurus Musala siap menerima jika ada warga diluar RT.12 mau ikut program ini. Namun berdasarkan masukan dari Ketua RT.12, maka kami akan mengoptimalkan warga RT.12 dahulu," tandas pria yang juga Pembina Musala Al-Hamid Kota Bengkulu ini.
Dalam sudut pandang hukum fiqh, program Paket Kurban ini tidak melanggar hukum Islam.
BACA JUGA:Musala Al-Hamid Padang Serai Gelar Perayaan Maulid