RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko telah mengecek lahan yang bakal dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko bagian selatan sekitarnya.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut. mengatakan, lahan yang dicek berada di wilayah administratif Desa Sibak Kecamatan Ipuh, seluas 2 hektar.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Buka Bimtek Penggunaan Sidalih dan E Coklit, PPK Se Kabupaten Ikut
"Kemarin (Selasa 11 Juni 2024) sudah kami cek. Luas lahan 2 hektar, cukup untuk dijadikan TPA sampah," kata Ali Mukibin ketika dikonfirmasi hari Rabu, 12 Juni.
Pihaknya mencari lahan bakal TPA di wilayah bagian selatan Mukomuko. Ada warga yang siap melepas lahan dan lokasinya di Desa Sibak.
BACA JUGA:Sedang Mencari Motor Sport? Berikut Ini Daftar Harga Terbaru Motor Sport 150 cc Bulan Juni 2024
"Kami dapat informasi ada warga yang siap lepas lahan di Desa Sibak untuk TPA, makanya kita cek langsung," terang Ali.
Selanjutnya, Dinas LH akan menyampaikan hasil survei lapangan akan disampikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk ditindaklanjuti pembebasan lahan pada tahun 2025 mendatang.
"Proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan bukan tugas Dinas LH, tapi dinas Perkim. Makanya hasil survei kami sampaikan ke Dinas Perkim," kata Ali.
Pemkab, lanjut Ali, baru bisa membangun TPA setelah ada lahan yang sudah menjadi aset daerah di wilayah Mukomuko bagian selatan. Makanya di tahun 2025 ditargetkan pembebasan lahan.
Ditambahkannya, untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko bagian selatan dibutuhkan tempat pembuangan akhir.
Sebab, kalau diangkut ke TPA yang berada di SP3, Kota Mukomuko, jarak terlalu jauh.
"Wilayah kita ini (Kabupaten Mukomuko) kan luas. Kendala pengelolaan sampah selama ini jarak tempuh ke TPA. Makanya dibutuhkan TPA di wilayah Mukomuko bagian selatan," pungkasnya.