Warung Remang-Remang Dibahas Tripika Ketahun

Jumat 21-06-2024,08:33 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Tripika Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa se Kecamatan Ketahun terkait warung remang -remang di jalan Houling Batubara PT. Injatama Desa Giri Kencana dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun.

Rakor dihadiri oleh Camat Ketahun Nasri S.Pd, bersama jajaran dan staf Kecamatan, Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Ketahun yang turut dihadiri oleh Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH bersama Kanit Intelkam, Kanit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun. Acara ini berlangsung di aula Kantor Camat Ketahun, Desa Urai, Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara pada Kamis 20 Juni 2024 pagi.

BACA JUGA:Jasa Raharja dan Polres Bengkulu Utara Tekan Angka Kecelakaan dan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak

 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, kesimpulan dari rakor ini pihak Tripika Kecamatan Ketahun bersama dengan 11 Kepala Desa dan BPD akan bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara serta jajaran Muspida Bengkulu Utara terkait permasalahan warung remang remang.

"Kesimpulan dari rakor ini Tripika Kecamatan Ketahun bersama 11 Kepala Desa dan BPD akan bersurat ke Bupati terkait hal ini," kata Kapolsek.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah

 

Lanjut Kapolsek mengatakan, tindakan persuasif berbentuk sosialisasi kepada pemilik warung remang- remang untuk menutup usahanya sesuai kesepakatan sebelumnya.

"Kita imbau kepada pemilik warung agar menutup sendiri usahanya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, menghindari tindakan dari warga masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat," tutur Kapolsek. 

 

Kategori :