Masyarakat Mukomuko Jangan Diam Jika Tidak Masuk Daftar Pemilih, Segera Lapor ke Sini

Rabu 26-06-2024,23:41 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Masyarakat kabupaten Mukomuko harus lapor jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih pilbup 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, memilih dalam perhelatan pemilihan umum, seperti Pilkada merupakan hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Oleh sebab itu, tidak boleh ada warga yang terhambat dalam memberikan hak suara pada Pilkada, yang merupakan implementasi demokrasi pemilihan langsung oleh rakyat. 

BACA JUGA:Basmi Kutu Rambut Sampai Tuntas dengan Cara-cara Berikut! Silahkan Dicoba

BACA JUGA:Puluhan Dokter Spesialis Tuntut Direktur RSUD Arga Makmur Mundur, Herawati Bilang Begini

Teguh mengatakan, bagi warga negara yang telah memenuhi syarat, dan tidak terdata sebagai pemilih pada pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko saat ini, bisa mengadu kepada pihak Bawaslu. 

 

"Kami membuka posko pengaduan/posko kawal hak pilih di setiap kecamatan," kata Teguh. 

BACA JUGA:Mantan Ajudan Wabup Mukomuko Dipanggil Jaksa, Lanjut Penyelidikan Kasus Korupsi Makan Minum

Posko ini diharapkan bisa menjadi pusat aduan masyarakat jika terkendala terkait hak pilih.

Seperti belum masuk dalam data pemilih pada saat petugas melakukan pemutakhiran data pemilih saat sekarang ini. 

Ia berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, tidak ada lagi masyarakat kabupaten Mukomuko yang telah memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih.

Sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti akan ditetapkan oleh KPU bisa lebih sempurna. 

 

"Peran aktif masyarakat atau warga negara juga dibutuhkan agar validasi daftar pemilih ini bejalan baik. Makanya kami mengundang masyarakat untuk dapat mengadu jika menemukan pelanggaran pada tahapan Pilkada, pemutakhiran data pemilih," tegas Ketua Bawaslu. 

Kategori :