radarbengkuluonline.id -- Rapat Paripurna DPRD Kaur kembali digelar di ruangan sidang paripurna Senin, 15 Juli 2024.
Rapat kali ini mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan 4 fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Ini Dia Nama KUB dan Koperasi yang Boleh Mencari Benih Bening Lobster di Kaur
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH,didampingi Waka II Alpensyah. Acara ini dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH, Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.
Pada paripurna sebelumnya, empat fraksi, yakni dari Fraksi Kaur kondusif, Fraksi Kaur Se'ase Se'ijean, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP menyampaikan pandangan umum yang disampaikan Firjan Eka Budi terhadap eksekutif.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan 6 Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Bupati Kaur H.Lismidinto SH.MH menyampaikan jawaban atas Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaur terhadap 2 (dua) rancangan Perda Kabupaten Kaur tahun 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur yaitu sebagai berikut:
Soal pandangan Fraksi Kaur Kondusif, Bupati Kaur H.Lismidinto SH.MH memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian nota pengantar terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
BACA JUGA:Ini Rencana Kegiatan Peringatan HUT RI ke -79 di Kabupaten Kaur
Mengenai pandangan Fraksi Se'ase Se'ijean mengapresiasi terkait konsisten terhadap rencana pembangunan pemerintah daerah melaksanakan pembangunan dengan pedoman berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ada. Seperti RKPD, RPJMD dan RPJPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga Musrenbang tingkat daerah serta memperhatikan pokok pikiran DPRD Kaur.
Pembangunan jalan dua jalur Kota Bintuhan, pemerintah daerah merupakan program prioritas. Adapun tanah tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdapat empat tahap. Yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan serah terima.
BACA JUGA:Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Kabupaten Kaur Hampir Tuntas