Ini Proses Penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya yang akan Berlaku di Kabupaten Kaur

Sabtu 03-08-2024,01:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id - - Upaya pengembangan adat di Kabupaten Kaur setelah dilakukan pengukuhan Badan Musyawarah Adat (BMA) oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH beberapa waktu yang lalu, sempat dilakukan musyawarah para pengurus dan direncanakan rembuk adat sesegera mungkin digelar.

Sebab fakta di lapangan, kita memang sudah punya Peraturan Bupati Tentang Undang-Undang Simbur Cahaya punya filosofi Tungguan Jagat, sebenarnya sudah dimiliki. Tetapi ke depan, kita punya secara resmi, secara formal melalui Peraturan Bupati.

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, BPN Targetkan Redistribusi 500 Bidang Tanah di Kecamatan Nasal

 

Cuma satu hal barangkali bisa segera diselesaikan, yaitu format siapa-siapa yang menyidangkan perkara adat.

"Sidang perkara adat ini termasuk tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten barangkali secara umum Kepala Desa, Ketua Adat, BMA atau ketua syara' tahu, tapi tidak bisa menunjuk saja. Ada keputusan adat secara resmi tentang penanggung jawabnya di Kabupaten Kaur," ujar Ketua Dewan Pakar BMA Kaur H.Sidarmin saat ditemui RADAR BENGKULU tadi siang.

BACA JUGA: Tahapan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kaur Terpilih Berjalan Lancar

 

Rembuk adat nanti di tiap tingkatan kita sudah menyiapkan perangkat sidang adat. Sidang adat tingkat desa dengan aturan undang-undang Simbur Cahaya, orang yang datang dalam sidang itu, majelis sidang adat desa adalah Badan Musyawarah Adat (BMA) didalamnya terdiri dari ada kepala desa, ketua BMA desa, Ketua Syara' desa dan ketua jurai tingkat desa dikukuhkan melalui surat keputusan kepala desa atau pemerintah setempat berdasarkan musyawarah adat desa.

Dan dibidang keamanan ada Babinsa (TNI) bersama Bhabinkamtibmas (Polisi). 

BACA JUGA:Empat Siswa Terima Beasiswa Poltekpar Palembang dan Politeknik NHI Bandung Dilepas Bupati Kaur

 

Nanti ada Peraturan Adat Desa.  Kemudian perkara adatnya dibahas, disidangkan di desa apabila diterima, sanksi yang dijatuhkan akan selesai perkaranya. Apabila kedua belah pihak tidak menerima, maka sidang dinaikan lebih tinggi. Yaitu BMA tingkat Kecamatan. Orang yang ditunjuk di tingkat kecamatan yaitu camat, BMA desa, ketua syara' desa, kemudian ketua Jurai desa sumbai di desa. 

"Nah, jangan lupa setiap sidang diberbagai tingkat yang bertanggung jawab dibidang keamanan yaitu Polsek atau yang ditunjuk Polsek yang bertugas bisa mengendalikan potensi keributan saat melakukan sidang adat," jelas H.Sidarmin.

BACA JUGA:Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur

Kategori :