radarbengkuluonline.id – PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero), mengumumkan penyesuaian harga untuk 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, termasuk produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Keputusan ini dilakukan seiring dengan tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD).
Sementara itu, harga Pertamax tidak mengalami perubahan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini berlaku di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
"Diputuskan hari ini harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.000 per liter.
Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 15.800.
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung," ujar Nikho.
Untuk wilayah Bengkulu, harga Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 16.050 per liter, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 16.350 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 16.150 per liter.
Penyesuaian ini mempertimbangkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% di Bengkulu.
Di tengah penyesuaian ini, harga Pertamax tetap stabil.
Di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung, harga Pertamax bertahan di angka Rp 13.500 per liter dengan PBBKB sebesar 7,5%.
Sementara di Bengkulu, harga Pertamax tetap di angka Rp 13.800 per liter dengan PBBKB sebesar 10%.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024, Pertamina belum melakukan perubahan harga BBM non subsidi sejak Maret 2024.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," kata Heppy.