Gubernur Rohidin Tekankan Pentingnya Kebijakan BPJS Kesehatan dalam Sosialisasi UU Desa

Rabu 07-08-2024,06:09 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id   — Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya penerapan kebijakan yang komprehensif terkait BPJS Kesehatan di UU Desa.

Ini diungkapkannya saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

BACA JUGA:5 Karbohidrat Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Gula Darah, Menurut Ahli Diet

Acara ini digelar di Kantor Bupati Bengkulu Tengah dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Rohidin Mersyah menyoroti bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa.

BACA JUGA: Tingkatkan Keandalan Listrik di Bengkulu Utara, PLN Operasikan Gardu Induk Arga Makmur

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Enak dan Gurih di Bengkulu, Bikin Nagih!

Termasuk aspek penting seperti perpanjangan jabatan kepala desa. 

Dia juga menekankan bahwa pemanfaatan BPJS Kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan desa.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD agar memastikan kebijakan ini mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," jelas Gubernur Rohidin, Senin (5/8).

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Seru di Curup Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Coba Kunjungi Deh!

Memastikan Manfaat bagi Masyarakat Desa

Rohidin Mersyah mengatakan bahwa pemahaman dan penerapan kebijakan oleh kepala desa sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Kategori :