radarbengkuluonline.id – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu penyedia layanan pembiayaan ritel atau kredit dan merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk melaporkan salah satu oknum penipu berinisial MN yang mengaku sebagai tim penagih atau debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Madiun, Tidak Kalah Enak dengan Pecel Madiun yang Terkenal
BACA JUGA:4.675 Hektar Sawah LP2B Mukomuko Rawan Dialihfungsikan, Solusinya Ini
Akibat perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusannya dengan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Aksi tersebut dilakukan berawal dari kunjungan yang dilakukan oleh MN ke rumah salah satu konsumen berinisial BA dengan mengaku sebagi tim penagih FIFGROUP Cabang Bengkulu.
BACA JUGA:8 Tempat Wisata Malam yang Hits di Jogja, Suasana Menyenangkan Cocok Untuk Nongkrong Bareng Bestie
BA menceritakan kesulitannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motornya ke FIFGROUP Cabang Bengkulu.
Atas cerita yang disampaikan oleh BA tersebut, MN yang mengaku sebagai debt collector menawarkan agar unitnya dibawa dengan iming-iming imbalan sebesar Rp2 juta untuk menggantikan uang muka sebesar Rp1,5 juta yang sudah dibayarkan oleh BA kepada FIFGROUP Cabang Bengkulu dan tambahan uang sebesar Rp500 ribu untuk imbalan apabila sepeda motornya mau diserahkan oleh MN.
BA yang merasa kesulitan tersebut, akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan sepeda motor milik BA kepada MN.
Namun, MN tidak membawa sepeda motor tersebut ke FIFGROUP Cabang Bengkulu, melainkan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp6 juta yang ditujukan untuk keuntungan pribadi dan membagi hasil penjual tersebut sebesar Rp2 juta kepada pihak yang telah membantu MN.
Tindakan yang dilakukan oleh MN tersebut diketahui setelah karyawan FIFGROUP Cabang Bengkulu melakukan kunjungan ke rumah BA dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah ditarik.
Setelah melakukan penelusuran, FIFGROUP Cabang Bengkulu mendapati unit sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia dijual oleh MN, sehingga perusahaan melaporkan MN ke pihak kepolisian.
Tindakan yang dilakukan oleh MN terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan telah menimbulkan kerugian secara materil terhadap FIFGROUP Cabang Bengkulu sebesar Rp20 juta.