"Identitas pemilik jelas, kemudian pemilik masuk dalam kelompok tani apa, sudah terdata dengan rinci," ujar Hari.
BACA JUGA:Kok Aneh, Harga Pertamax di SPBU Bengkulu Lebih Mahal dari Harga Pertamax di Pertashop
"Proses pembuatan Perda ini juga dibutuhkan kajian akademik yang melibatkan konsultan/lembaga penelitian tentang bidang pertanian," imbuh Hari.
Bersamaan dengan perlindungan lahan agar tidak dialihfungsikan, pemerintah juga harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air, diberikan bantuan benih atau bibit padi gratis, kemudian petani sawah ini diprioritaskan nenerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan bagi petani sawah.
"Ada timbal balik antar petani dan pemerintah pasca dibentuknya Perda perlindungan lahan sawah LP2B nanti," demikian Hari.