radarbengkuluonline.id - Fedo Ardiansyah pegawai lulusan IPDN mendapat tugas di kabupaten Mukomuko.
Sebagaimana amanat Kemendagri, Fedo wajib mengabdi selama 5 tahun di Pemkab Mukomuko.
"Semua wajib mengabdi 5 tahun di tempat penugasan. Sebagai jaminan, ijazah asli yang bersangkutan disimpan di BKPSDM masing-masing. Termasuk yang Fedo, itu kita (BKPSDM Mukomuko) yang menyimpan. Itu ijazah asli," ungkap Wawan.
BACA JUGA:Muslim: Nama Cakada yang Diusung Golkar Berpotensi Berubah Pasca Airlangga Hartarto Mundur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendapat tambahan pegawai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN angkatan 31.
Hal ini disampikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si.
Dikatakan Wawan, Provinsi Bengkulu mendapat 23 pegawai dari lulusan IPDN angkatan 31. Dari 23 orang itu, disebar mengabdi di 10 pemerintahan kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Mukomuko dapat 1 orang pegawai lulusan IPDN kali ini. Yang tugas di Pemprov 9 orang, Pemkot Bengkulu 3 orang kalau tidak salah. Untuk kabupaten rata-rata memang 1 orang," ungkap Wawan ketika dikonfirmasi pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bakal Calon Wabup Mukomuko Rahmadi Kembali Tebar Pesona di Medsos, Mendapat Respon Positif
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan Buat Bank Sampah
Wawan menerangkan, penugasan lulusan IPDN langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pegawai lulusan IPDN yang bertugas di Mukomuko atas nama Fedo Arliansyah Ramadhan.
"Penyerahan lukisan IPDN angkatan 31 ini sudah dilakukan tanggal 8 Agustus lalu. Bersamaan itu juga telah dilengkapi syarat pengangkatan CPNS yang bersangkutan," papar Wawan.
Pegawai lulusan IPDN ini, lanjutnya baru akan aktif bertugas di Pemkab Mukomuko, setelah 17 Agustus 2024.