Gelar Pajak Bertutur, KPP Pratama Bengkulu Dua Rangkul SMKN Ini

Rabu 14-08-2024,11:17 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar Zaros

 

Pada sesi ini, terdapat delapan peserta yang bertanya. Salah satunya adalah Fakhri.

Fakhri bertanya,  “Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan pajak Kak ?” 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ayodhya menjelaskan bahwa untuk Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif, sehingga pengenaan pajaknya memperhatikan apakah subjeknya sudah atau belum menghasilkan atau mendapatkan penghasilan. 

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kepahiang

 

Lebih lanjut, Ayodhya juga menyampaikan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip territorial base dan world wide income.

“Maksud dari prinsip territorial base dan world wide income di Indonesia yaitu pajak dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diterima orang atau badan selama berdomisili di Indonesia tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal (dalam negeri atau luar negeri). Namun jangan khawatir, jika penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sudah dipotong pajak di luar negeri, terdapat mekanisme pengkreditan pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,” jelas Ayodhya. 

BACA JUGA:Untuk Bayar Pajak Daerah Yang Lebih Mudah, Begini Caranya !

 

Kegiatan Pajak Bertutur ini juga diisi dengan ice breaking dan games supaya peserta tetap antusias dalam mengikuti rangkaian acara. Pada akhirnya, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

Kategori :