Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Rabu 14-08-2024,16:45 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah muhammadin

Jakarta, radarbengkuluonline.id – Jasa Raharja, dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) menandatangani Komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penandatanganan dilakukan oleh direktur utama masing-masing anggota holding, di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa (13/08/2024).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk memperkuat implementasi sistem anti-fraud di ekosistem holding BUMN asuransi, penjaminan dan investasi, serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan.

BACA JUGA:Optimis Menang, Ariyono-Harial Sudah Mendapat Dukungan Nyata Terverifikasi dari Masyarakat Kota Bengkulu

BACA JUGA:7 Daftar Manfaat Hebat Air Kelapa, dari Osteoporosis, Jantung, Tekanan Darah Hingga Pencernaan

“Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

 

Jasa Raharja sendiri, telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.

BACA JUGA:Keindahan Sunset Wisata Taman Aisa Kota Parepare, Wisata Baru Cocok Dikunjungi Saat Sore Hari

BACA JUGA:SK Pengangkatan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masih di Kemendagri, 2 Nama Dewan Terpilih Diganti

Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, menyampaikan bahwa fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan.

Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis Perusahaan. Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” ujarnya.

Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun

2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Kategori :