radarbengkuluonline.id– Perebutan kursi Wali Kota Bengkulu semakin panas setelah pasangan Dani Hamdani-Sukatno secara resmi menerima surat rekomendasi B1-KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 15 Agustus 2024 di Kantor DPP PKB.
Sedangkan B1-KWK dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diterima pada 20 Agustus mendatang.
Kejutan ini memastikan bahwa duet ini siap berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bengkulu 2024 dengan dukungan penuh dari dua partai besar tersebut.
Dalam konfirmasinya melalui telepon, Dani mengungkapkan rasa syukur dan optimisme setelah resmi menerima dukungan dari PKB.
"Iya, sudah resmi kita menerima B1-KWK PKB," ujar Dani dengan nada penuh semangat.
BACA JUGA:Ini 6 Tempat Makan di Cibubur, Menawarkan Kuliner Tradisional yang Kekinian
Tidak hanya dari PKB, dukungan resmi dari PKS juga tinggal menunggu waktu, dengan penerimaan B1-KWK dari PKB dan PKS, Dani Hamdani-Sukatno dapat dipastikan akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dukungan dari PKB dan PKS menjadi kunci penting karena jumlah kursi parlemen yang dimiliki kedua partai ini telah memenuhi syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilwakot.
Meski telah mendapat dukungan dari dua partai tersebut, Dani Hamdani menegaskan bahwa komunikasi dengan partai-partai politik lain tetap akan dijalin.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Tahapannya
"Kita akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik di Kota Bengkulu. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat dukungan dan memenangkan konstelasi politik nantinya," tegas Dani dengan nada menunjukkan bahwa pasangan Dani-Sukatno tidak ingin mengabaikan potensi dukungan dari partai-partai lain, meskipun sudah memiliki basis yang kuat.
Sementara itu Sekretaris DPW PKS Provinsi Bengkulu, Alamsyah, yang menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan surat rekomendasi B1-KWK sebagai syarat pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dijadwalkan surat B1-KWK akan langsung diberikan pada tanggal 20 Agustus 2024 nanti," ungkap Alamsyah