Seperti contoh kalau aset kendaraan tersebut tidak lagi mempunyai ban, bagaimana mau dibawa ke BKD. Seperti contoh yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan.
Sehingga, dengan adanya berita acara,maka KPKNL bisa melakukan penilaian yang objektif dalam menentukan berapa besar nilai aset tersebut. Maka nantinya, siapa yang akan mengambil lelangnya, sejak awal pemiliknya sudah mengetahuinya. Sedangkan untuk KPKNL melakukan penilaian akan dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka Serta Teks Proklamasi kepada Paskibraka
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Penerimaan CPNS Bengkulu Selatan Tahun 2024, Penerimaan PPPK Belum Ada Jadwalnya
"Untuk jumlah aset kendaraan roda empat sebanyak 30 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 56 unit. Tetapi dari usulan tersebut tidak semuanya akan disetujui. Intinya, setelah penilaian, maka kami akan mengajukan lelang yang dianggap layak dan menghapus aset tersebut,"ungkapnya.
Setelah hasil penilaian, akan langsung diserahkan kepada pihak Sekretaris Daerah dan Inspektorat. Setelah itu nantinya pihak KPKNL menunggu yang akan dimasukkan kedalam lelang sesuai hasil penilaian.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Lakukan Monitoring Kesiapan Mall Pelayanan Publik
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan Sembilan Orang Pelajar, Seorang Kedapatan Membawa Sajam
"Nantinya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan aset lelangan, kami persilakan untuk mengikutinya. Karena proses lelang ini tidak ada sistem pengkondisian. Siapapun yang dapat nanti boleh, asalkan dia menang dalam proses lelang tersebut,"pungkas Bahidin.