Cakada Incumbent Wajib Cuti Kampanye, Bagaimana dengan Gubernur Rohidin Mersyah?

Selasa 27-08-2024,23:44 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU – Memasuki tahapan pendaftaran Bakal calon kepala daerah atau Cakada Incumbent harus patuhi aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni harus cuti kampanye.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menegaskan bahwa para petahana yang berniat maju kembali dalam Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye. 

Permohonan cuti ini harus diajukan sebelum masa kampanye dimulai.

BACA JUGA:Sukatno Mantan OB yang Kini Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Bengkulu Mendampingi Dani Hamdani

BACA JUGA:Ratusan Simpatisan Siap Temani Dani Hamdani-Sukatno ke KPU Kota Bengkulu pada Rabu 28 Agustus 2024

"Untuk Cakada incumbent, cuti akan dilaksanakan pada masa kampanye yakni dari 25 September hingga 23 November," ungkap Ferry Ernez pada Selasa, 27 Agustus 2024

Ferry menjelaskan bahwa kewajiban cuti bagi petahana ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

BACA JUGA:Daftar di Hari Pertama, Bakal Diantar Ratusan Pendukung, Edwar-Ruslan Siap Menggemparkan

Sesuai dengan aturan tersebut, cuti wajib diambil selama masa kampanye untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengajuan cuti, Pemprov Bengkulu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi kepala daerah petahana yang hendak maju kembali. 

Surat permohonan cuti tersebut harus sudah diajukan sebelum 25 September 2024.

 

 

"Kami sudah mengirim surat kepada kabupaten/kota agar kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama segera mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai. 

Permohonan cuti ini perlu disampaikan tujuh hari kerja sebelum masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Kategori :