Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Allah SWT menegaskan dalam surat Al-Ma’idah ayat 90-91 yang bahwa judi adalah perbuatan keji, perbuatan setan, dan menjauhinya adalah keberuntungan.
Allah SWT juga menegaskan dalam dua ayat tersebut bahwa dengan judi, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kita, dan menghalang-halangi kita dari mengingat Allah SWT dan melaksanakan shalat.
Jika menjauhi judi adalah keberuntungan, maka berjudi adalah kerugian, dan tidak timbul darinya kecuali keburukan, kemaksiatan dan kesengsaraan.
Apabila penjudi menang taruhan dan memperoleh harta dari judi, maka itu termasuk memakan harta orang lain secara batil yang diharamkan.
Apabila ia kalah dan raib hartanya, maka mudaratnya sangat jelas dan itu bisa menyebabkannya melalaikan kewajiban menafkahi anak istrinya, dan melalaikan sekian banyak kewajiban yang lain. Membelanjakan dan memakan harta hasil judi sama halnya menjerumuskan diri ke dalam api neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Daging yang tumbuh dari makanan yang haram maka neraka lebih layak baginya.” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Jika nafsu membisikkan kepada kita bahwa dengan berjudi akan kita peroleh harta yang banyak tanpa letih bekerja, maka yakinlah bahwa masing-masing dari kita telah ditakar dan dijatah rezekinya.
Kita tidak akan mendapatkan lebih dari rezeki yang telah ditentukan bagi kita. Karenanya, kita jemput dan ambil jatah rezeki kita dari sumber yang halal dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat.
Seringkali setan dan nafsu membisikkan kepada seseorang yang lemah imannya untuk mencoba berjudi hanya sekali atau dua kali. Jika kalah akan meninggalkan judi selamanya. Inilah tipu daya setan yang wajib diwaspadai. Karena orang yang bermain judi pada umumnya tidak akan berhenti pada kali pertama ia kalah.