Radar Bengkulu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pernyataannya, Faham Syah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan jalannya Pilkada.
"Jika ada laporan yang masuk, kami akan menjadikannya sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti. Kami sangat terbuka terhadap segala bentuk laporan pelanggaran, karena itu merupakan hak setiap warga negara," ujar Faham Syah.
BACA JUGA:Heboh, Murid SD Bengkulu Tengah Temukan Jenazah Bayi Didalam Kantong Plastik
BACA JUGA:Atlet Kaur Dapat Medali Emas dan Perak dalam Kejurda PASI Tingkat Provinsi Bengkulu
Faham Syah juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi seluruh tahapan Pilkada sejak awal, termasuk proses pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung kemarin. Meski begitu, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
"Sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran saat pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu," katanya.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa pengawasan akan semakin diperketat memasuki masa kampanye, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara. Menurut Faham Syah, netralitas ASN merupakan salah satu aspek krusial yang harus dijaga selama proses Pilkada berlangsung.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada para calon agar tidak melakukan konvoi saat pendaftaran. Selain itu, kami juga mengingatkan agar para calon tidak melibatkan ASN atau honorer dalam kegiatan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara. Pengawasan kami akan lebih ketat saat masa kampanye nanti," tambahnya.
Meski Bawaslu telah memberikan imbauan untuk tidak melakukan konvoi, beberapa calon tetap membawa massa dalam jumlah besar saat pendaftaran, lengkap dengan atribut kampanye. Terkait hal ini, Faham Syah menanggapi dengan bijak dan menyatakan bahwa kemungkinan besar hal tersebut merupakan bagian dari euforia pendukung calon.
"Kami tidak melarang mereka membawa atribut saat pendaftaran, mungkin itu adalah bagian dari euforia tim pendukung. Namun, kami akan lebih fokus pada pengawasan pengerahan ASN dan menjaga netralitas mereka. Mengenai aturan yang lebih rinci, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke KPU," jelasnya.