"Nantinya dalam penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB),akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan (PB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati BS yang saat ini sedang diproses.Untuk secara teknis program RTLH akan dilakukan oleh Dinas Perkim,"pungkas Dwi.
"Nantinya dalam penetapan Calon Penerima Bantuan (CPB),akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan (PB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati BS yang saat ini sedang diproses.Untuk secara teknis program RTLH akan dilakukan oleh Dinas Perkim,"pungkas Dwi.