Ingat! Pengelolaan Parkir Wisata Pantai Panjang Belum Diserahkan ke Pihak Ketiga

Jumat 20-09-2024,10:31 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id  – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memutuskan untuk menunda sementara pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang. 

Keputusan ini diambil setelah hasil musyawarah antara Gubernur dan Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu pada Kamis, 19 September 2024 di Balai Raya Semarak.

Keputusan penting lainnya adalah mengenai pembagian hasil pengelolaan parkir yang telah disepakati antara pemerintah dan juru parkir.

Pembagian ini menetapkan proporsi 70% pendapatan untuk juru parkir dan 30% diserahkan kepada pihak pengelola. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji petik selama dua bulan untuk memastikan pendapatan juru parkir per bulannya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Modernisasi Sistem Parkir di Pantai Panjang untuk Optimalkan PAD

BACA JUGA:Nuragiyanti Pulang dari London ke Kota Bengkulu Langsung Bersihkan Pantai Panjang

Audiensi tersebut dihadiri oleh para juru parkir dari zona 1-12 Area Wisata Pantai Panjang yang menyampaikan keluhan mereka terkait beban setoran yang dianggap terlalu tinggi. 

Mereka merasa bahwa setoran kepada pihak pengelola terlalu membebani. Terutama di tengah upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Merespons keluhan tersebut, Gubernur Rohidin langsung memberikan keputusan penting untuk menunda pengelolaan parkir oleh pihak ketiga selama dua bulan.

Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan observasi terhadap pendapatan yang sebenarnya diperoleh oleh juru parkir di lapangan. 

Selama periode ini, pihak pengelola dilarang untuk memungut setoran dari juru parkir.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Antisipasi Kejadian Pohon Pantai Panjang Tumbang Menimpa Pengendara Terulang

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Auning Kawasan Wisata Pantai Panjang Bengkulu di Kawasan Pantai Pasir Putih

Kategori :