radarbengkuluonline.id – Jelang pemilihan calon gubernur Bengkulu tahun 2024, berbagai persoalan mulai muncul di permukaan.
Terbaru tiga pemuda asal Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu merasa data pribadi mereka dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyampaian form keberatan terhadap pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani.
Hal ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar pemanggilan kepada masyarakat untuk memberikan klarifikasi atas tanggapan yang diajukan terkait pencalonan tersebut pada Kamis (19/9).
BACA JUGA:Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Salah seorang pemuda yang merasa dirugikan, Rizki Okta MP, mengaku kebingungan saat dipanggil oleh KPU. Ia mengatakan tidak pernah menandatangani atau memberikan pernyataan terkait pencalonan tersebut, namun datanya digunakan oleh pihak lain dalam form keberatan yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu.
"Saya benar-benar tidak tahu apa-apa soal surat pernyataan itu. Saya merasa kaget dan bingung bagaimana data saya bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanda tangan yang ada di surat pernyataan itu juga bukan milik saya," ungkap Rizki saat dimintai keterangannya.
Tidak hanya Rizki, dua pemuda lain dari Pematang Gubernur, Wahyu dan Ikbal, juga menyampaikan hal serupa.
Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan terkait keberatan atas pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani.
Mereka merasa menjadi korban pencatutan data oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
"Kami tidak tahu apa-apa soal ini. Tiba-tiba nama dan data kami dicatut. Ini sangat merugikan," kata Wahyu dan Ikbal dengan nada kesal.
Ketika ditanya oleh media apakah mereka akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan data ini, baik Rizki, Wahyu, maupun Ikbal belum dapat memberikan kepastian.
Mereka masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Saat ini kami belum tahu apakah akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Kami masih pikir-pikir dulu," kata Rizki singkat.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terus melanjutkan proses klarifikasi terhadap masyarakat yang diduga terlibat dalam penyampaian form keberatan tersebut.