Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Propinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.
Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa.
Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.
Menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dll.
SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).
SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.