radarbengkuluonline, Benteng – Meski mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah masih ada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus ditindaklanjuti.
Guna menindaklanjuti masalah ini, Pemkab Bengkulu Tengah melalui Pj Sekda Benteng Hendri Donal mengadakan rapat bersama dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Warga Dusun Baru II Bengkulu Tengah Wafat, Diduga Tersambar Petir
BACA JUGA:Program Alsintan Jadi Magnet Dukungan Masyarakat Bengkulu Tengah untuk Rohidin-Meriani
Dalam rapat ini PJ Sekda Hendri Donal meminta 10 OPD yang terlibat dalam temuan TGR untuk segera menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Sejumlah OPD yang terlibat, termasuk Sekretariat DPRD Benteng, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran dan lainnya.
BACA JUGA:Buat Video Kreatif KMD, Pembina Pramuka Pangkalan MIN 1 Bengkulu Tengah Raih Penghargaan
BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Raih Emas dan Perak dalam Kejuaraan Karate Dandim 0409 Rejang Lebong
"Terkait TGR dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kami meminta kepada 10 OPD yang terlibat untuk menyelesaikan pengembalian hingga akhir tahun 2024,” tegas Hendri.
Tak hanya itu, Hendri juga menginstruksikan pimpinan OPD agar memanggil ASN yang terlibat dalam TGR untuk penyelesaian lebih lanjut. TGR tetap menjadi tanggung jawab pejabat, bahkan jika mereka sudah pensiun atau tidak lagi menjabat di DPRD.
BACA JUGA:Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dimusnahkan
BACA JUGA: Murid MIN 1 Bengkulu Tengah Nonton Bareng Film Sejarah G30S PKI