MK Menolak Keseluruhan Gugatan Uji Materi Terkait UU Pilkada yang Diajukan Tim Hukum Pasangan Helmi Hasan-Mian

Kamis 14-11-2024,21:06 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

 

 

Aprinaldi, SH, kuasa hukum Helmi-Mian, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan semestinya dihitung dari masa jabatan faktual, bukan sejak pelantikan.

 

 

“Harusnya pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2023 menjadi dasar atau acuan KPU RI menerbitkan PKPU sebagai peraturan pelaksana undang-undang," ujarnya.

Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah pihak, terutama tim dari calon petahana, Rohidin Mersyah. Kuasa hukum Rohidin - Meriani Aizan Dahlan, SH, menyatakan bahwa putusan MK telah memberi kejelasan hukum, sekaligus mengakhiri perdebatan soal masa jabatan calon kepala daerah.

"Putusan ini sesuai harapan masyarakat Bengkulu, yang selama ini mendukung Rohidin Mersyah untuk maju kembali," ujar Aizan. 

Dengan putusan ini, pencalonan Rohidin sebagai petahana dinyatakan sah tanpa hambatan hukum.

Senada, Jecky Harianto, perwakilan dari tim pendukung Rohidin, menyatakan bahwa upaya hukum yang diajukan oleh Helmi-Mian merupakan langkah yang berulang kali ditempuh, namun kembali berakhir dengan penolakan.

“Apa yang disampaikan oleh pihak sebelah dianggap tidak relevan oleh MK. Hakim MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung dari masa pelantikan resmi, bukan ketika menduduki jabatan sementara atau sebagai pelaksana tugas,” jelas Jecky.

Dengan adanya putusan ini, kontestasi Pilkada di Bengkulu tampaknya akan berlangsung dengan lebih jelas dan tanpa kendala hukum terkait masa jabatan. Pihak-pihak yang terkait, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, dan kepala daerah lainya yang mendapatkan problem yang sama .

 

Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses Pilkada di Bengkulu dan daerah lainnya tetap berada di jalur yang demokratis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kategori :