radarbengkuluonline.id, Benteng – Pemkab Benteng dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Benteng bermain judi online.
Hal ini disampaikan melalui sosialisasi yang diadakan bersama OJK Bengkulu. Selain ASN, Pemkab Benteng juga melarang masyarakat umum bermain judi.
BACA JUGA: Ini Dia Penyebab Pohon Bertumbangan di Liku Sembilan Bengkulu Tengah
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Siagakan Personel di Daerah Rawan Bencana
"Aktivitas perjudian online harus dihentikan. Karena, kegiatan judi online sangat merugikan," tegas PJ Sekda Benteng Hendri Donal, kemarin (3/12).
Dijelaskannya, Pemkab Benteng akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku judi online.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Monitoring Pengelolaan Dana BOS di MIN 5 Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Petani Sawit Bengkulu Tengah Bergembira
"Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari perilaku negatif yang dapat merusak moral dan perekonomian masyarakat," bebernya.
Ditambahkan dia, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp 25 juta.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
BACA JUGA:Hati-Hati, Hujan dengan Intensitas Tinggi Rendam Jalan Lintas di Bengkulu Tengah