Adapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M.Kes bahwa sesuai dengan mandat Perpres nomor 72 tahun 2021, Stranas acuan dalam rangka percepatan penurunan stunting dengan cara menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses kebutuhan air bersih.
BACA JUGA:Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bengkulu Selatan Turun, Ini Yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Ini Pesan Gusnan Mulyadi Kepada Tim dan Seluruh Masyarakat Bengkulu Selatan
"Untuk pengukuran dan publikasi data stunting, yaitu upaya pemerintah kabupaten untuk memperoleh data prevelensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Dengan tujuan, agar kita mengetahui status gizi anak sesuai umur, mengukur pervelensi stunting ditingkat desa dan Kecamatan,serta melaporkan secara berjenjang. Dengan begitu, mudah - mudahan kita bisa menurunkan angka stunting tersebut,"pungkas Didi.