radarbengkuluonline.id, Bennteng - Siap-siap, tahun depan (2025) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal naik 6,5 persen.
Keputusan ini berlaku pasca Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng menggelar rapat terkait kenaikan besaran UMK tahun 2025.
BACA JUGA:Perahu Nelayan Bengkulu Tengah Terbalik Diterjang Ombak, 1 Meninggal dan 2 Selamat
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah
Dengan adanya kenaikan UMK tersebut, UMK Benteng naik Rp 171.919 dari sebelumnya Rp 2.644.915 menjadi Rp 2.816.384 pada tahun 2025.
"Apindo, SPSI dan Disnakertrans sudah menyepakati besaran kenaikan UMK Benteng melalui rapat Dewan Pengupahan," ujar Kepala Disnakertrans Benteng Tarmizi.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Posting Foto Harun Masiku di Sosmed
BACA JUGA:Murid MIN 5 Bengkulu Tengah Diberi Pemahaman Tentang Dampak Bahaya Merokok
Ditegaskan dia, tiap perusahaan harus mematuhi hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMK 6,5 persen.
"Disnakertrans Benteng bakal melakukan monitoring dan pengawasan kepada seluruh perusahaan yang ada di Benteng agar menyesuaikan upah sesuai dengan hasil rapat," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Minta Dana BOS Dikelola Sesuai Aturan
BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Tengah Minta ASN Jangan Main Judi Online