Bahas RPIK Daerah, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Perindagkop dan Mitra SKPD

Selasa 17-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur, Endi Yurizal,SP mengatakan, rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kabupaten Kaur mengenai kegiatan yang ada di Dinas Perindagkop tahun 2024 maupun rencana kerja tahun 2025. Terutama mengenai Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) yang berada di kawasan Maje, Nasal yang akan direncanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

"Pembuatan Perda sangat mendukung Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) Daerah demi kemajuan Kabupaten Kaur," jelasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Zona Hijau dan Terbaik di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kaur Bersama Koperasi Ratu Kaur Bahari Lepasliarkan 7000 Ekor BBL Jarong

   

Selain itu, terdapat poin-poin rencana kerja di tahun 2025 hampir sama dengan tahun 2024. Tetapi, terkait dana pelatihan UMKM dan Koperasi belum ada. Tetapi untuk monitoring terhadap kebutuhan pokok pasar tetap dilaksanakan melalui bidang perdagangan dan kegiatan berupa pemungutan distribusi pasar di seluruh Kabupaten Kaur. 

"Pemungutan distribusi pasar akan tetap dilakukan demi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur," tuturnya.

 

Kategori :