Ditambahkan Fauzi, permohonan dispensasi kawin itu diajukan oleh orang tua atau wali calon suami atau calon istri yang belum memenuhi batas usia pernikahan.
"Yang menjadi pemohon dispensasi kawin itu, orang tua atau walinya. Sebelum memutuskan permohonan, Hakim akan memberikan nasihat baik kepada orang tua/wali dan juga calon suami/calon istri," demikian Fauzi.