Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Surat MK

Sabtu 21-12-2024,10:44 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu - Penetapan pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul pencabutan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu 2024 oleh pasangan Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Puncak Cuaca Ekstrem di Provinsi Bengkulu Diprediksi Tanggal 23 Desember 2024

BACA JUGA:Kejadian Tahun 2024, Basarnas Bengkulu Selamatkan 39 Jiwa,15 Meninggal dan 7 Masih Hilang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum pasangan Dedy-Agi terkait pencabutan gugatan tersebut. 

 

"Meskipun gugatan telah dicabut, kami tetap harus menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar penetapan pasangan terpilih," ujar Anggi saat dikonfirmasi Radar Bengkulu 20 Desember 2024.

 

Menurut Anggi, surat resmi dari MK adalah dokumen penting yang menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan hasil Pilkada.

 

"Proses ini tidak bisa kami percepat. Semua harus mengikuti mekanisme yang ada," tegasnya.

 

Ia juga menyebut bahwa putusan resmi MK atas pencabutan gugatan ini diperkirakan keluar pada 3 Januari mendatang. Setelah itu, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai pasangan terpilih. 

 

Kategori :